Politik - Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah mencapai kesepakatan penting mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta perwakilan dari berbagai fraksi dan Komite I DPD RI.
Proses pengesahan RUU Pilkada ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Setelah melalui tahap pembahasan di Panja, rapat dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat I.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang memimpin sidang ini, menyampaikan kesimpulan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU Pilkada untuk diproses lebih lanjut.
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Baidowi, yang akrab disapa Awiek, kepada anggota dewan. Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh mayoritas fraksi yang hadir.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi yang tadi sudah menyampaikan pendapat akhirnya," lanjut Awiek, menandakan bahwa sidang telah menyepakati pengesahan RUU tersebut.
Setelah persetujuan dari DPR, Baidowi mempersilakan perwakilan Pemerintah untuk menyampaikan tanggapan mereka terkait kesepakatan ini.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan oleh Baleg DPR RI dan DPD RI.
"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI, tim perumus, tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dan mendapatkan secara umum mayoritas kesepakatan terhadap perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa Pemerintah menyetujui hasil pembahasan tersebut dan berharap kesepakatan ini dapat segera diteruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya.
"Sikap Pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna," ujarnya.
Setelah pembahasan dan persetujuan, dilakukan penandatanganan draf RUU oleh anggota yang mewakili Fraksi DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI. Proses ini menandai langkah penting menuju pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.
Sebelum menutup rapat, Awiek menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan menutup rapat kerja dengan ucapan syukur.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Robbil ‘Aalamin rapat kerja kami nyatakan ditutup. Terima kasih kurang lebihnya, mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutupnya.
Achmad Baidowi juga menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada bukanlah hal baru, dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
"Pembahasan RUU Pilkada sudah dimulai pada Oktober 2023," ujarnya.
Dalam rapat Baleg bersama Pemerintah, Baidowi menguraikan beberapa tahap penting dalam pembahasan kali ini, termasuk pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir, dan pengambilan keputusan.
Urgensi dari pembahasan ini juga disorot oleh Baidowi, mengingat tahapan pendaftaran Pilkada yang semakin mendesak.
"Karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi," jelasnya.
Baidowi menargetkan agar pembahasan RUU Pilkada dapat segera diselesaikan di tingkat II dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat, mengingat pentingnya regulasi ini untuk menyambut tahapan pendaftaran Pilkada yang sudah di depan mata.
"Pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada," pungkasnya.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia selangkah lebih dekat untuk memiliki regulasi Pilkada yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan demokrasi saat ini.
Pengesahan RUU Pilkada ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.***
Tags
Politik